PENANG,TERMINALNEWS.CO — Di tengah derasnya arus musik digital yang menembus batas negara, Indonesia mengambil peran sentral dalam upaya membangun sistem royalti global yang lebih adil bagi para pencipta. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan dukungan negara-negara ASEAN terhadap pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik digital.
Langkah ini disampaikan dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-77 yang berlangsung di Penang, Malaysia, pada 3–7 November 2025.
“Era digital membuka peluang besar, tapi juga tantangan besar. Kini saatnya kita punya aturan global yang memastikan setiap pencipta mendapat haknya secara adil dan transparan,” ujar Yasmon, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, saat menyampaikan pernyataan resmi Indonesia pada 6 November 2025.
Menuju Aturan Global Royalti Digital
Usulan Indonesia ini bukan langkah spontan. Sebelumnya, ide serupa telah diperkenalkan dalam forum China–ASEAN IP Heads Meeting di Xi’an, Tiongkok. Kini, Indonesia membawa gagasan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi: Sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang akan digelar di Jenewa pada Desember mendatang.
Yasmon menjelaskan, inisiatif ini terdiri atas tiga pilar utama:
Kerangka kerja global untuk tata kelola royalti musik digital.
Sistem distribusi berbasis data dan transparansi pengguna, agar pencipta tahu bagaimana karyanya dimonetisasi.


