Selain itu, sejumlah layanan keuangan digital seperti Dana, GoPay, dan Flip juga telah memenuhi kewajiban pelaporan. Platform lain seperti ChatGPT dan Grab turut tercatat dalam daftar pelapor.
Kemkomdigi saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan kategori risiko masing-masing platform serta tingkat kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
Pemerintah menegaskan pendekatan PP TUNAS tidak semata-mata membatasi akses anak ke ruang digital, melainkan mendorong platform untuk memperbaiki sistem perlindungan, tata kelola, dan fitur keamanan agar lebih ramah terhadap anak.
Kemkomdigi juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajibannya. Platform yang tidak melapor berpotensi dikategorikan sebagai platform dengan tingkat risiko tinggi dalam evaluasi pemerintah.|Foto Kemkomdigi.


