“Faktanya, pada Jumat (13/6) dan Sabtu (14/6), pihak yang ingin menguasai rumah tersebut tetap melanjutkan pembangunan. Mereka mempekerjakan tukang untuk melakukan kegiatan renovasi, padahal status hukum kepemilikan masih dipersoalkan di pengadilan,” kata Victor.
Victor juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob yang diduga turut membantu proses penguasaan rumah secara paksa.
Ia menyebut bahwa pada saat bersamaan, seorang pria diduga anggota Brimob dengan pakaian preman menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman.
“Saya menduga kuat bahwa oknum tersebut adalah orang yang sama dengan yang pernah mengancam klien saya dan keluarganya. Mereka berani menggembok gerbang rumah pribadi milik klien saya, seolah-olah itu properti yang telah sah mereka kuasai. Padahal faktanya, belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan demikian,” tegas Victor.
Tindakan penggembokan gerbang rumah tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.
Banyak pihak mempertanyakan keterlibatan aparat dalam konflik sipil yang belum diputuskan pengadilan.
Victor menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihak Hayono Isman berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
Namun, ia mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk bertindak adil dan tidak membiarkan praktik intimidatif terus berlanjut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum Brimob tersebut. Kami juga meminta agar semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika tindakan-tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.


