“Dia bukan orang dengan gangguan jiwa yang tidak bisa bertanggung jawab hukum. Tanggal 29 Juli saja dia masih bisa menandatangani surat kuasa. Orang gila tidak bisa melakukan itu,” lanjut Jajang.
Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan kejiwaan yang sebelumnya diserahkan pihak keluarga tersangka.
Bahkan, menurut informasi dari penyidik, saat proses penangkapan, AB dalam kondisi sadar, dapat berkomunikasi dengan baik, dan tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa berat.
Tim kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis terhadap AB, termasuk pemeriksaan kejiwaan oleh ahli di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Hasilnya, disebutkan bahwa kondisi AB tidak menunjukkan gangguan kejiwaan yang menghalanginya untuk bertanggung jawab secara hukum.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, dan itu menjadi salah satu dasar kuat penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” tutur Jajang.
Tim pengacara korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar berjalan secara objektif dan adil.
“Kami berharap tidak ada intervensi atau upaya manipulasi hukum dari pihak manapun. Korban sudah cukup lama menunggu keadilan, hampir satu tahun sejak laporan dibuat,” pungkas Riyan.
Saat ini, proses hukum terhadap Arjada Bagaskara sudah memasuki tahap penyidikan dengan status tersangka. Kuasa hukum korban berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diproses di pengadilan.


