Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV bersama personel Lanal Tanjung Balai Karimun segera melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB pada Rabu (10/6/2026), petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang bergerak dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan timur laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat.

Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial AK (67), warga Kabupaten Karimun yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Selain narkotika, aparat turut menyita satu unit speedboat fiber, dua telepon genggam, kartu identitas pelaku, termos es yang digunakan untuk menyimpan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp3.144.000.
Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah perbatasan laut Indonesia.
Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini, TNI AL berhasil menyelamatkan sekitar 12.000 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


