LAMANDAU, TERMINALNEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K. berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 46,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 46,7 kilogram. Narkotika itu disimpan dalam tiga tas ransel di dalam mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga menangkap empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
“Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, yang diketahui berasal dari Malaysia,” ungkap Irjen Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Sabu tersebut dibawa dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapolda menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang haram tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan luar biasa, tetapi sekaligus ancaman serius. Artinya, sabu masih beredar di wilayah kita,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polda Kalteng dan jajaran dalam memerangi peredaran narkoba. Dari kasus ini, setidaknya 885 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkotika,” jelas Irjen Iwan.


