“Atasan PPID bertugas melayani keberatan dan hadir ketika terjadi sengketa informasi. Namun, perlu diingat, adanya PPID pelaksana sebagai garda pelayanan memiliki kewenangan yang diatur melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” jelas Agus.

Ia menegaskan, hanya Komisi Informasi yang berwenang menafsirkan informasi mana yang dapat dikecualikan ketika bersengketa antara publik dan badan publik.
Dalam hal klasifikasi informasi, Agus menjelaskan ada tiga jenis informasi:
1. Informasi Berkala, yang wajib diumumkan secara rutin dan dapat diakses tanpa permohonan.
2. Informasi Setiap Saat, yang tersedia di back office dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan.
3. Informasi Serta Merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus segera disampaikan.
“Jika badan publik menolak memberikan informasi publik ada dua kemungkinan yaitu informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak kuasainya informasi tersebut oleh badan publik,” tegas agus.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara khusus ada pasal 14 yang khusus mengatur kewajiban keterbukaan informasi bagi BUMD dan BUMN.
Sementara itu, Corporate Secretary sekaligus atasan PPID Medik Endra Wahyudi mengaskan komitmen memberikan informasi publik yang berkualitas.
“Atas nama tim PPID PT. JIEP, salah satu fokus program kami adalah melaksanakan sosialisasi PPID. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal sesuai dengan prosedur yang lengkap dan akuntabel,” ujar Medik Endra Wahyudi selaku Atasan PPID PT. JIEP.


