JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Dalam upaya mempertahankan predikat Badan Publik “Informatif” yang diraih di Tahun 2024, PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencanangan Zona Badan Publik Informatif, pada Kamis (24/7/2025).
Acara berlangsung di Miswar Ballroom, Lt. 2 Gedung Graha Dayaguna, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan dihadiri oleh jajaran internal PT. JIEP, serta komisioner dan tenaga ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi DKI Jakarta.
Dalam sambutan mewakili KI DKI Jakarta, Agus Melalui pencanangan Zona Badan Publik Informatif ini, PT. JIEP berharap dapat menjadi inspirasi bagi BUMD lain untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Saya berbangga atas apresiasi dan komitmen badan publik seperti JIEP yang selama tiga tahun berturut-turut telah meraih predikat “hatrick “sebagai badan publik Informatif. Ini bukan pencapaian yang mudah,” ungkap Agus dalam sambutannya, Rabu (24/7).
Agus menegaskan, prinsip dasar dari zona informatif adalah keberanian dan konsistensi badan publik dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.


