Ketua SENAKKI Akhlis Suryapati yang dihubungi melalui telepon mengungkapkan, niat pengelola Gedung untuk melakukan penertiban sebenarnya bukan baru. Dirinya bersama Ketua BPI sebelumnya, almarhum Kemala Atmojo juga sudah dipanggil, dan dijelaskan tentang rencana penertiban itu. Ketika keduanya meminta agar Kemenparekraf mengirimkan surat resmi kepada organisasi perfilman yang menempati Gedung Film. Tapi sampai saat ini surat itu tidak ada.
“Bagus saja kalau pemerintah ingin menertibkan aset-asetnya, termasuk di Gedung Film ini. Tetapi harus dipahami dulu soal riwayat dan kesejarahannya, mengapa organisasi film bisa berada di Gedung ini. Gedung Film ini kan dibangun oleh Departemen Penerangan, yang peruntukannya memang untuk kegiatan perfilman, termasuk organisasi film. Bahkan di Gedung Film masih ada prasasti bertuliskan Gedung Film yang ditandatangi oleh Menteri Penerangan R. Hartono,” papar Akhlis.
Staf Biro Umum dan Hukum Kemenpar, Rino, yang ditanyakan melalui pesan WA dan Mutiara Sani terkait hal tersebut di atas tidak merespon.
Gedung Film mulai dibangun tahun 1984 di atas tanah milik Departemen Penerangan di Jl. Haryono MT KV.47, Jakarta Selatan, dan selesai tahun 1987. Biaya pembangunan Gedung itu antara lain dari hasil ruislag (tukang guling) Gedung Badan Sensor Film di Jl. Abdul Muis dan Gedung Film Nasional di Jl. Menteng Raya No.62 A, Jakarta Pusat. Orang yang paling sibuk saat pembangunan gedung adalah Direktur Film dan Rekaman Video Departemen Penerangan saat itu, Drs. Narto Erawan (almarhum).


