JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji regulasi yang lebih tegas terkait pelaku maupun pihak yang mengampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Singgih, ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur sejumlah perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum, khususnya apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di ruang publik, atau berkaitan dengan materi pornografi.
Ia menilai usulan MUI sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan adanya penguatan regulasi untuk menjaga nilai moral, agama, dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi sikap MUI dan siap membuka ruang diskusi bersama pemerintah serta fraksi-fraksi di DPR untuk mengkaji kemungkinan penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun melalui peraturan sektoral lainnya,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya.
Singgih juga menyoroti meningkatnya aktivitas dan ekspresi kelompok LGBT di media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat berbagai konten lebih mudah diakses oleh anak-anak dan remaja sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap materi yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Karena itu, Komisi VIII mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang dinilai melanggar aturan hukum maupun norma sosial.


