JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan pemakaman di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara gratis bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Penegasan ini disampaikan sekaligus sebagai klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan pemakaman yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak ditujukan kepada institusi RT/RW, melainkan kepada oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut Fajar, pengurus RT dan RW selama ini merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, termasuk saat menghadapi musibah kematian dan proses pengurusan pemakaman.
“Kami tidak memiliki maksud sedikit pun untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Yang menjadi perhatian kami adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus lingkungan untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga mencoreng nama baik para pengurus RT/RW yang selama ini telah bekerja membantu masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/6).
Distamhut mengingatkan bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tidak dipungut biaya. Pembiayaan mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.


