Selain Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), JPU juga memasukkan pasal terkait kehutanan sehingga memungkinkan adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Hasibuan bersama Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan majelis hakim seharusnya konsisten menerapkan Pasal 162 UU Minerba.
Menurutnya, sejak awal unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi sehingga semestinya para terdakwa dibebaskan.
“Kalau kita bicara jujur, seharusnya ini bebas sejak awal. Namun majelis mengambil jalan tengah dengan menjatuhkan hukuman yang sama dengan masa tahanan,” ujar Prof. OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangannya banyak mengacu pada hasil temuan dari penegakan hukum (Gakkum) kehutanan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, temuan tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa tidak ada unsur perusakan hutan dalam perkara ini.
“Kami sangat berterima kasih karena pembelaan kami dipertimbangkan secara serius. Hasil temuan Gakkum kehutanan juga menjadi salah satu dasar penting dalam putusan majelis,” kata OC Kaligis.
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.
Ia menilai vonis yang dijatuhkan pada dasarnya sama dengan putusan lepas atau bebas karena para terdakwa tidak lagi menjalani hukuman tambahan.
“Terkait kemungkinan banding dari JPU, itu adalah hak mereka. Namun kami bersyukur atas putusan hari ini,” ujar Rolas.


