Ketua MS GPIB juga menuntut polisi menangkap pelaku pemasangan papan nama GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, berikut pihak yang menjadi otak aksi tersebut.
Hal itu, sesuai dengan pernyataan Kapolres Jaktim, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam pertemuan dengan MS GPIB, di Kantor Sinode Jakarta Pusat, pada 20 Februari 2024.
Saat itu, Kapolres Nicolas menyampaikan bahwa siapapun yang memasang atribut GABK atau mengganti aset GPIB menjadi GABK harus ditangkap karena melanggar hukum,
“Dengan bukti papan nama GABK yang terpasang secara permanen di depan Gedung gereja GP18 Taman Harapan, kami mita Kapolres Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membuktikan ucapannya dan menegakkan hukum,” tutur Pdt Kariso.(


