Menurutnya, pagar pembatas itu justru berdiri di kawasan hutan yang termasuk dalam PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) milik PT Wana Kencana Sejati (PT WKS).
“Patok lahan itu berada pada lokasi yang tidak masuk PPKH. Letaknya ada di area PBPH milik PT WKS,” ungkapnya.
Pernyataan ini memicu keberatan dari pihak kuasa hukum PT WKM. Kaligis menilai keterangan Maharendra tidak sinkron dengan hasil temuan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum PT WKM mempertanyakan sikap Maharendra yang tidak mengetahui hasil pemeriksaan Gakkum.
Laporan lembaga tersebut sebelumnya menyimpulkan bahwa lokasi sengketa lahan masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Namun, saat ditanya mengenai hal itu, Maharendra mengaku tidak memperhatikan hasil temuan tersebut.
“Saya tidak perhatikan, maaf,” ucapnya singkat.
Sikap saksi ini dinilai semakin memperkuat argumentasi Kaligis bahwa banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat dua pekerja PT WKM.
Persidangan yang berlangsung dengan tertib dan mendetail itu turut dipantau sejumlah aktivis asal Maluku Utara.
Kehadiran mereka menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Aktivis menilai kasus ini bukan sekadar persoalan dua karyawan perusahaan, melainkan menyangkut kepastian hukum investasi di sektor pertambangan dan tata kelola kawasan hutan di Maluku Utara.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap pekerja yang hanya menjalankan tugas perusahaan,” kata salah satu aktivis yang hadir.


