Tudingan Kaligis soal adanya rekayasa dalam proses hukum membuka babak baru perdebatan publik.
Kuasa hukum PT WKM menilai bahwa sejak awal, kasus ini banyak menabrak prosedur. Mulai dari tahap pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga proses persidangan yang dianggap sarat dengan kejanggalan.
Kaligis menekankan bahwa kliennya, para pekerja PT WKM, hanya menjalankan tugas di lapangan berdasarkan izin resmi yang dikantongi perusahaan.
Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh dengan keterangan saksi yang dinilainya penuh kejanggalan.
“Kalau hukum dijalankan dengan benar, jelas posisi PT WKM legal. Karyawan ini hanya korban dari persaingan kepentingan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemasangan patok batas lahan di kawasan hutan Halmahera Timur yang kemudian dipersoalkan oleh pihak lain.
PT WKM menegaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam PPKH yang mereka kantongi. Namun, keberadaan izin PBPH milik PT WKS membuat sengketa semakin rumit.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terkait.
Publik, khususnya masyarakat Maluku Utara, menunggu putusan yang dapat memberikan kepastian hukum atas persoalan lahan dan menepis dugaan kriminalisasi terhadap pekerja tambang.
Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut dua pekerja, melainkan menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan nasional.
“Jika proses hukum ini tidak transparan dan adil, dampaknya bisa merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah yang mengandalkan pemasukan dari sektor tambang,” kata seorang pengamat hukum pertambangan.


