Ia juga berhasil dua kali memperjuangkan UU Koperasi pengganti UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, namun akhirnya keduanya gagal.
Pada Juli 2014, Nurdin Halid mencanangkan Visi Dekopin 2045 Koperasi Pilar Negara. Visi besar itu dilandasi suatu pemahaman mendasar dan keyakinan kuat dari Nurdin Halid bahwa ‘Koperasi bukan hanya sebuah sistem ekonomi atau badan usaha, tetapi lebih dari itu bahwa koperasi adalah sistem nilai.’
Salah satu pengakuan terhadap ketokohan Nurdin Halid dalam mengembangkan koperasi Indonesia disampaikan oleh mantan Menteri Koperasi Subijakto Tjakrawerdaya.
Dalam sebuah video testimoninya, Subijakto mengatakan: “Nurdin Halid adalah pemikir dan pejuang koperasi sejati. Ia memiliki pemahaman dan komitmen yang kuat tentang koperasi karena karirnya di koperasi mulai dari tangga terbawah hingga ke puncak. Perjuangannya untuk membesarkan koperasi konsisten sejak 1980-an hingga hari ini. Meski karena itu seumua ia tidak disukai, bahkan sampai karakternya dibunuh,” ujar Subijakto.
Berkat gagasan, kepemimpinan, dan komitmen perjuangannya membesarkan dan memajukan koperasi Indonesia, Nurdin Halid meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang tahun 2021 dengan orasi ilmiah berjudul: ‘Penguatan Industri Olahraga Berbasis Koperasi Multipihak: Sebuah Pendekatan Ekonomi Terapan dan Manajemen Kodeterminasi.”
Dan, dua tahun kemudian, ia dikukuhkan oleh Universitas Negeri Makassar sebagai Guru Besar Tidak Tetap Bidang Sosiologi Ekonomi.
Pidato pengukuhannya menarik perhatian banyak kalangan dengan judul: “Koperasi Menjadi Pilar Negara Untuk Memperkokoh Karakter Bangsa dan Mewujudkan Kesejahteraan Sosial: Paradigma dan Pendekatan Baru Sosiologi Ekonomi Koperasi Dalam Kerangka Ekonomi Politik Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”


