IPW menilai desain kelembagaan Polri sebagai institusi keamanan sipil negara menuntut kepemimpinan yang lahir dari sistem pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier internal yang panjang. Karena itu, usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil dinilai tidak sejalan dengan konstruksi hukum yang berlaku saat ini.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri bukanlah persoalan sederhana. Setiap gagasan perubahan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme, independensi, serta stabilitas kelembagaan kepolisian.
Di tengah berkembangnya berbagai usulan terkait reformasi Polri, perdebatan mengenai syarat calon Kapolri menunjukkan bahwa pembahasan RUU Polri tidak hanya menyentuh aspek teknis kelembagaan, tetapi juga berkaitan erat dengan arah hubungan antara institusi keamanan dan kekuasaan politik di Indonesia. Karena itu, setiap perubahan regulasi dituntut berpijak pada kebutuhan reformasi yang terukur serta kepentingan menjaga profesionalisme institusi penegak hukum.(*)


