Menurut Nasaruddin, implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 harus menyentuh aspek sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan secara menyeluruh.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegasnya.|Sumber Kemenag RI


