Kemenag Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui Tiga Pilar Utama.

Menurut Nasaruddin, implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 harus menyentuh aspek sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan secara menyeluruh.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegasnya.|Sumber Kemenag RI

Baca Juga :   KH. Khariri Makmun: Mem-framing Isu Kemanusiaan di Palestina Dengan Agenda Khilafah Justru Akan Merugikan Rakyat Palestina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Royalti Sudah Dibagi, Transparansi Masih Diuji: LMKN Salurkan Dana UPA ke LMK CNS Sebesar Rp47 Juta

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga...

Putra Tri Ramadani Ukir Sejarah, Raih Emas Nomor Lead di World Climbing Series Praha 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan di...

Indonesia Borong 3 Emas dan 1 Perak di Astana 2026 World Boccia Cup

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Tim Boccia Indonesia kembali menorehkan prestasi...

Royalti yang Tak Kunjung Tiba: Ketika Musik Menghidupi Industri, Tapi Penciptanya Masih Menunggu

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Setiap hari jutaan lagu diputar di Indonesia,mengalun...