JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Upaya membangun sistem royalti nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada para kreator terus diperkuat pemerintah. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pertemuan yang turut melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tersebut menjadi langkah awal penyelarasan gagasan reformasi tata kelola royalti nasional di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi industri kreatif. Mulai dari persoalan regulasi, validitas data karya, transparansi distribusi royalti, hingga kebutuhan integrasi sistem digital menjadi fokus pembahasan bersama.
Dalam forum tersebut, Irene Umar menegaskan bahwa reformasi tata kelola royalti tidak boleh terbatas pada sektor musik semata. Menurutnya, seluruh subsektor ekonomi kreatif membutuhkan sistem yang mampu menjamin keberlanjutan manfaat ekonomi bagi para pencipta karya.
Ia menilai praktik kontrak jual putus yang masih terjadi di sejumlah sektor kreatif berpotensi mengurangi hak ekonomi jangka panjang para kreator. Karena itu, pemerintah berupaya membangun mekanisme yang memungkinkan para pencipta tetap memperoleh manfaat atas karya yang terus dimanfaatkan di masa depan.
“Tata kelola royalti harus dibangun secara transparan, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan ekonomi kreatif di era digital,” ujarnya.
Gagasan reformasi yang disampaikan Kementerian Ekonomi Kreatif mencakup penguatan regulasi lintas sektor, pembangunan infrastruktur data nasional berbasis teknologi digital, peningkatan transparansi pengelolaan dana royalti, hingga penguatan kepatuhan platform digital dalam melaporkan penggunaan karya kreatif.


