Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah pembenahan metadata karya. Data kepemilikan yang akurat dinilai menjadi fondasi penting agar distribusi royalti dapat dilakukan secara tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi sengketa hak cipta di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa DJKI telah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai bagian dari penguatan tata kelola hak cipta nasional.
Menurut Hermansyah, sistem tersebut dirancang untuk menghimpun dan mengelola data karya secara terstandar sehingga mampu mendukung distribusi royalti yang lebih akurat dan transparan.
“DJKI terus memperkuat infrastruktur data kekayaan intelektual, termasuk melalui Pusat Data Lagu dan Musik. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pencipta serta pemilik hak terkait,” katanya.
PDLM sendiri telah dirancang menggunakan 13 elemen metadata yang mengacu pada standar internasional, mencakup identitas pencipta, pemegang hak, hingga kode-kode internasional yang digunakan dalam sistem royalti global. Ke depan, sistem tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik LMKN sehingga tercipta ekosistem data yang saling terhubung.
Tak hanya membahas karya musik, audiensi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap karya budaya tradisional serta penguatan basis data kekayaan intelektual pada berbagai subsektor ekonomi kreatif. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya klaim sepihak atas karya sekaligus memastikan setiap pemilik hak memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi yang layak.


