JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menjaga ruang digital yang sehat dan aman, khususnya bagi generasi muda. Dengan PP TUNAS, setiap platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia, menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif, serta melindungi privasi data anak secara default.
“Ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk menciptakan lingkungan digital yang berpihak pada anak-anak,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam forum Membangun Keluarga Digital di Era Streaming, hasil kerja sama Kemkomdigi, Netflix, dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Melindungi Anak di Tengah Lonjakan Ancaman Digital
PP TUNAS disahkan di tengah kekhawatiran yang meningkat terhadap paparan konten negatif pada anak. Data UNICEF menyebutkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir setengahnya pernah terpapar konten seksual.
Sementara itu, laporan NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-4 dunia dalam laporan kasus eksploitasi seksual anak secara daring.
“Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, kami telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi. Separuh lebih diarahkan ke anak-anak dan remaja,” ungkap Fifi.


