JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), OC Kaligis, melontarkan tudingan serius terhadap saksi Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Kaligis menilai saksi banyak memberikan keterangan palsu serta enggan menjawab pertanyaan penting terkait kasus pidana yang menjerat dua karyawan PT WKM.
“Sepuluh pertanyaan tidak dijawab dengan jelas. Alasannya lupa, tidak ingat. Itu sudah menunjukkan banyak rekayasa. Semua palsu,” kata Kaligis usai persidangan.
Pengacara senior itu juga menyinggung kejanggalan prosedur hukum dalam perkara ini. Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan sebelum adanya laporan polisi (LP).
Kaligis menilai langkah itu menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mestinya LP dibuat dulu, baru ada pemeriksaan. Tapi dalam kasus ini malah terbalik. Kalau mengacu hukum acara, itu jelas salah,” tegasnya.
Dalam ruang sidang, saksi Maharendra menjelaskan soal alur pemanfaatan lahan yang kini dipersoalkan.
Ia menegaskan PT WKM memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang mengizinkan pemanfaatan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan.
“PT WKS lebih dulu beroperasi, lalu muncul PT Position. PT WKM memegang PPKH, sementara PT WKS punya PBPH,” ujar Maharendra.
Meski begitu, Maharendra menyebutkan bahwa patok lahan yang menjadi objek sengketa berada di luar wilayah PPKH milik PT WKM.


